Mengenal lebih dekat Dinas Sosial bungi, dinas yang menyelenggarakan urusan kesejahteraan sosial dengan integritas tinggi.
DINSOS bungi adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di bungi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah bungi, dinas ini memiliki peran strategis dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial, menyalurkan bantuan tepat sasaran, serta memberdayakan masyarakat kurang mampu agar lebih mandiri dan sejahtera.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DINSOS bungi mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DINSOS bungi terbentuk seiring kebutuhan penanganan masalah kesejahteraan sosial yang semakin kompleks di bungi. Penanganan kemiskinan, kebencanaan, dan kelompok rentan memerlukan lembaga khusus yang fokus dan terpadu.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, urusan sosial dikelola secara terintegrasi melalui DINSOS bungi. Tujuannya: memastikan bantuan tepat sasaran, pelayanan rehabilitasi yang manusiawi, dan pemberdayaan yang berkelanjutan.
DINSOS bungi melayani warga bungi, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat